SKB EMPAT MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 MENDORONG AKSELERASI PTM TERBATAS

SKB 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi Covid-19


SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 mendorong akselerasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url