JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH BAGI PELAKU USAHA EKONOMI KREATIF TAHUN 2021
Juknis Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2021 atau disebut juga Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Insentif pemerintah BIP Reguler tahun 2021 melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha yang berkecimpung pada 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan).