PERMENDAGRI NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERDA APBD, PERUBAHAN APBD, PENJABARAN APBD, DAN PENJABARAN PERUBAHAN APBD

Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda APBD, Perubahan APBD, Penjabaran APBD, dan Penjabaran Perubahan APBD


Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda APBD, Perubahan APBD, Penjabaran APBD, dan Penjabaran Perubahan APBD, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 326 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url