PMA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN IBADAH HAJI KHUSUS

PMA Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus


Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 67 ayat (6), Pasal 72, dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanaan Ibadah Umrah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url