PMK NOMOR 42 Tahun 2021 TENTANG JUKNIS THR DAN GAJI 13 KEPADA ASN TAHUN 2021

PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2021


PMK Nomor 42 Tahun 2021 TentangJuknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url