SOTK PEMERINTAHAN PROVINSI TERBARU SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN 2021


SOTK Pemerintahan Provinsi Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2021


Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Provinsi Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2018. Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2021, Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang dibantu oleh Perangkat GWPP. Perangkat GWPP memiliki tugas membantu GWPP dalam melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagai upaya mendukung tercapainya visi misi pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara; Perangkat GWPP dipimpin oleh Sekretaris GWPP. Perangkat GWPP terdiri atas: sekretariat; dan Unit Kerja paling banyak 5 (lima).

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url